
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:
JAKARTA, IDN TIMES - Banyak hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli mobil atau motor bekas, salah satunya adalah legalitas mobil atau motor tersebut. Nah, untuk mengecek legalitas
kendaraan, kamu bisa mengecek langsung pelat nomor kendaraan tersebut. Caranya gampang, kok. Kamu bisa datang ke Samsat tempat domisili kendaraan tersebut. Misal mobil berpelat B, maka kamu
bisa pergi ke Samsat Jakarta. Tapi ada tips yang lebih mudah untuk mengecek pelat kendaraan, yakni secara online. Berikut IDN Times kasih cara cek plat nomor kendaraan online. Simak
selengkapnya di bawah ini ya! 1. SAMSAT ONLINE samsat Kalau kendaraan yang kamu ingin cek legalitasnya berpelat B, maka kamu bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Setelah itu masukkan nomor pelat nomor pada kolom yang tersedia, maka informasi mengenai kendaraan tersebut akan terpampang. Informasinya cukup lengkap, mulai dari warna kendaraan, tahun
pembuatan, besaran pajak, hingga status pajak kendaraan tersebut. Sementara untuk kendaraan berpelat jawa Barat (F), kamu bisa mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
Kalau kendaraannya berpelat Jawa Timur, bisa cek di sini: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Caranya sama dengan di situs samsat, yakni hanya dengan memasukkan nomor kendaraan.
Gampang, kan? Lanjutkan membaca artikel di bawah EDITOR’S PICKS _BACA JUGA: INI ARTI 6 WARNA PELAT NOMOR KENDARAAN YANG ADA DI INDONESIA_ 2. BISA CEK PELAT NOMOR MELALUI SMS JUGA Dok.
Pribadi Selain dengan mengujungi situs-situs di atas, kamu juga bisa mengecek legalitas kendaraan melalui pesan singkat atau SMS. Berikut format pesan singkat dan nomornya: Jakarta:
"METRO(spasi)No Kendaraan" ke 1717 Jawa Barat: "INFO(spasi)No Kendaraan" ke 08112119211 Jawa Tengah: "JATENG(spasi)No Kendaraan" ke 9600 Jawa Timur:
"JATIM(spasi)No Kendaraan" ke 7070 Kepulauan Riau: "KEPRI(spasi)No Kendaraan" ke 9969 Yogyakarta: "DIY(spasi)No Kendaraan" ke 9600 3. CEK PELAT NOMOR JUGA BISA
MELALUI APLIKASI Twitter/@TMCPoldaMetro Masih ada satu cara lagi untuk mengecek legalitas kendaraan, yakni melalui aplikasi. Untuk itu kamu harus mengunduh dulu aplikasinya, baik di Apple
Store atau Google Play. Berikut nama-nama aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan yang bisa kamu coba. Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta Jawa Barat: SAMBARA Jawa Tengah:
SAKPOLE e-SAMSAT JATENG Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta Kepualauan Riau: Esamsat Kepri Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut Lampung: Info Pajak
Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh Demikianlah informasi mengenai tips atau cara
cek plat nomor online yang bisa kamu terapkan sendiri dengan langkah-langkah yang mudah. Semoga bermanfaat ya! _BACA JUGA: ALL NEW PAJERO SPORT MELUNCUR, INI FITUR-FITUR UNGGULANNYA_