
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:
Kamis, 15 April 2021 - 16:37 WIB VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni (30 tahun) dan empat
terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara. Baca Juga : Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati
Hakim ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, Kamis, 15 April 2021, mengatakan bahwa Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan
Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata
Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran. Baca Juga : Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi Majelis menilai
kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Bahkan majelis
menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan itu merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisasi, dan
dikategorikan sebagai transaksi lintas negara. Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa
kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim. Sementara khusus terdakwa Doni,
majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palembang, selain itu Doni juga pernah menjalani masa
hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika. "Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata
Bongbongan menambahkan. Sidang diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video. Sementara atas vonis itu
kelima terdakwa mengajukan banding. "Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, dihubungi usai persidangan. Doni
ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang. Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa
Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi. Namun terdakwa Joko kabur saat
menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan. (ant) Halaman Selanjutnya "Artinya terdakwa
(Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan menambahkan.