Pn palembang vonis mati eks anggota dprd dan empat bandar narkoba

feature-image

Play all audios:

Loading...

Kamis, 15 April 2021 - 16:37 WIB VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan anggota DPRD Palembang Doni (30 tahun) dan empat


terdakwa lainnya karena terbukti terlibat dalam peredaran narkoba lintas negara. Baca Juga : Keluarga Juwita Jurnalis di Kalsel Tagih Keadilan: Oknum TNI AL Jumran Tak Dituntut Hukuman Mati


Hakim ketua Bongbongan Silaban dalam putusannya, Kamis, 15 April 2021, mengatakan bahwa Doni dan keempat terdakwa lainnya masing-masing Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suharman, dan


Mulyadi (berkas terpisah) terbukti memiliki narkotika berupa empat kilogram sabu-sabu serta 21.160 butir pil ekstasi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," kata


Bongongan saat membacakan vonis untuk kelima terdakwa secara bergiliran. Baca Juga : Nelayan di Jawa Timur Kembali Temukan Sabu 3 Kilogram, Langsung Diserahkan ke Polisi Majelis menilai


kelima terdakwa melanggar 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Bahkan majelis


menyebutkan hal-hal yang memberatkan kelimanya, yakni bertentangan dengan program pemberantasan narkoba pemerintah, perbuatan itu merusak generasi muda, termasuk kejahatan terorganisasi, dan


dikategorikan sebagai transaksi lintas negara. Baca Juga : Polda Sumut Tangkap Penyelundup 30 Kg Sabu Asal Malaysia, Dijanjikan Upah Rp 300 Juta Terbukti berdasarkan fakta persidangan bahwa


kesaksian Mulyadi yang dibenarkan Doni bahwa empat kilogram narkoba yang diamankan BNN pada Maret 2020 merupakan kiriman dari Malaysia, kata majelis hakim. Sementara khusus terdakwa Doni,


majelis hakim memberikan poin pemberat karena Doni tidak dapat memberikan contoh yang baik dalam posisinya sebagai anggota DPRD Kota Palembang, selain itu Doni juga pernah menjalani masa


hukuman sebelumnya dalam kasus narkotika. "Artinya terdakwa (Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata


Bongbongan menambahkan. Sidang diwarnai dengan terdakwa Yati yang menangis tertunduk saat mendengarkan vonis dari LP Perempuan Palembang melalui sambungan video.  Sementara atas vonis itu


kelima terdakwa mengajukan banding. "Untuk Yati seharusnya hukuman seumur hidup karena dia hanya kurir," kata kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi, dihubungi usai persidangan. Doni


ditangkap tim gabungan BNN pada 29 September 2020 di ruko miliknya di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir Barat I Palembang. Penangkapan Doni merupakan hasil pengembangan kasus dari terdakwa


Mulyadi yang ditangkap lebih dulu di Medan, Doni ditangkap setelah tim gabungan lebih dulu menangkap dua anak buahnya (Yati dan Joko) yang sedang bertransaksi. Namun terdakwa Joko kabur saat


menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang pada Januari 2021 dan hingga kini masih buron, sehingga belum bisa dilakukan penuntutan. (ant) Halaman Selanjutnya "Artinya terdakwa


(Doni) tidak menjadikan masa hukuman itu sebagai pembelajaran melainkan justru meningkatkan kejahatannya," kata Bongbongan menambahkan.