Selundupkan harley & brompton, garuda kena denda rp100 juta


Play all audios:

Loading...

tirto.id - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melanggar peraturan yang ada di Kementerian


Perhubungan yaitu PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap _flight approval_.__ "Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, sanksi admistrasi kepada Garuda


karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadaf _flight approval_," jelas dia di Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019). Pelanggaran tersebut terkait skandal


penyelundupan Harley Davidson lewat pesawat Airbus A330-900 Neo milik Garuda Indonesia. Denda yang bisa dibebankan pada perusahaan yang melanggar yaitu denda Rp100 juta.__ "Iya


institusi kena denda antara Rp25 sampai Rp100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," jelas dia.__ Ia menjelaskan, surat denda sudah dikirimkan oleh Kementerian Perhubungan kepada Garuda


Indonesia pada hari ini. Denda tersebut harus segera dibayar Garuda tujuh hari setelah surat tersebut dilayangkan ke pihak korporasi. "Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan


kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya. Begitu dikeluarkan paling lama 7 hari," jelas dia. Komite Audit sebelumnya telah melayangkan surat soal penyelundupan motor Harley


Davidson dan sepeda Brompton ke Menteri BUMN. Berdasarkan temuan, barang mewah tersebut diketahui milik Dirut Garuda nonaktif, Ari Askhara. Atas temuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir


memberhentikan sementara Ari Askhara dari jabatannya. Tak hanya itu, Menteri BUMN juga mencopot direksi lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan moge tersebut. Direksi Garuda lain yang


juga dicopot sementara adalah Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar. Baca juga: __ TIRTO.ID


- Bisnis Reporter: Selfie Miftahul Jannah Penulis: Selfie Miftahul Jannah Editor: Nurul Qomariyah Pramisti