- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:
Pada dasarnya pengertian dari PT Terbuka maupun PT Tertutup tetap sama, yaitu badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun, PT Terbuka atau yang juga
dikenal dengan Perseroan Publik diharuskan untuk melakukan penawaran umum saham ke publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Artinya, PT Terbuka
bukan hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja tetapi juga dengan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal ini jelas berbeda dengan PT Tertutup yang tidak melakukan penawaran sahamnya
kepada publik sehingga hanya tunduk pada UUPT dan UU Cipta Kerja. Adanya kewajiban untuk menawarkan sahamnya ke publik membuat saham PT Terbuka biasanya terdaftar di Bursa Efek Indonesia
(BEI) sedangkan PT tertutup tidak perlu mendaftarkan sahamnya di BEI.