
- Select a language for the TTS:
- Indonesian Female
- Indonesian Male
- Language selected: (auto detect) - ID
Play all audios:
jpnn.com, MATARAM - Uang pengganti yang ditolak 15 pemilik lahan yang punya alas hak yang sah atau enklave di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Nusa Tenggara Barat, mencapai puluhan
miliar rupiah.
Panitera Pengadilan Negeri Praya Lisa Elyanti mengatakan 15 pemilik lahan enklave menolak uang ganti rugi yang nilainya ditetapkan berdasarkan luas dan taksiran harga appraisal.
"Sampai sekarang belum ada satu pun yang mengambil pembayarannya," kata Elyanti melalui sambungan telepon, Selasa (20/10).
Diketahui, PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola KEK Mandalika telah menitipkan uang ganti rugi untuk pembayaran lahan enklave tersebut ke PN Praya.
Nilai keseluruhan uang pengganti yang dititipkan untuk 15 pemilik lahan enklave mencapai lebih dari Rp 30 miliar.
Pihak ITDC menitipkan uang pembayaran ganti rugi melalui pengadilan atau konsinyasi didasarkan pada penetapan dari peradilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, 11th floor Jl. Raya Kebayoran Lama 12 Jakarta Selatan 12210 Phone : +62 21 5369 9607 Fax : +62 21 5365 1465
Saluran info & pengaduan : +62 818 6657 66