DPRD DKI Usulkan Tenaga Ahli Anggota Dewan Dibayar Pakai APBD

feature-image

Play all audios:

Loading...

Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengusulkan agar setiap anggota dewan di Kebon Sirih memiliki tenaga ahli untuk membantu kinerja mereka yang dibayar dengan


uang APBD DKI Jakarta.


Hal itu diungkapkan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (tatib) periode 2019-2024.


Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah mengatakan tiap anggota dewan idealnya memiliki dua staf ahli dengan fungsi yang berbeda.


"Satu dewan satu (tenaga ahli). Idealnya sih dua, cuma satu bisa sih. Satu untuk bantu pengaduan masyarakatnya, yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya Raperda atau kita


ada diskusi," ujar Ima di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (2/9).


Menurutnya, rencana tersebut masih akan dirundingkan dengan kementerian dalam negeri terlebih dahulu. Selain itu, pengadaan tim ahli ini juga akan dianggarkan oleh DPRD lebih dahulu.


"Rencananya dianggarkan. Iya sesuai Mendagri kita kan rapat berikutnya akan undang Mendagri buat kalau ada diskusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana bisa langsung dibahas di


tempat," ujarnya.


Senada dengan Ima, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengaku setuju. Suhaimi menjelaskan, tenaga ahli tersebut harus memiliki kriteria yang


bisa membantu setiap anggota dewan untuk membahas lebih detail terkait APBD DKI.


"Itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus


ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.


Jakarta, IDN Times - Anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengusulkan agar setiap anggota dewan di Kebon Sirih memiliki tenaga ahli untuk membantu kinerja mereka yang dibayar dengan


uang APBD DKI Jakarta.


Hal itu diungkapkan dalam rapat internal tertutup DPRD DKI yang membahas penyusunan ranancangan peraturan tata tertib (tatib) periode 2019-2024.


Anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah mengatakan tiap anggota dewan idealnya memiliki dua staf ahli dengan fungsi yang berbeda.


"Satu dewan satu (tenaga ahli). Idealnya sih dua, cuma satu bisa sih. Satu untuk bantu pengaduan masyarakatnya, yang kedua untuk bantu kita analisis pengaduan yang sifatnya Raperda atau kita


ada diskusi," ujar Ima di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (2/9).


Menurutnya, rencana tersebut masih akan dirundingkan dengan kementerian dalam negeri terlebih dahulu. Selain itu, pengadaan tim ahli ini juga akan dianggarkan oleh DPRD lebih dahulu.


"Rencananya dianggarkan. Iya sesuai Mendagri kita kan rapat berikutnya akan undang Mendagri buat kalau ada diskusi atau takut ada bentrok dengan aturan yang di sana bisa langsung dibahas di


tempat," ujarnya.


Senada dengan Ima, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Abdurrahman Suhaimi mengaku setuju. Suhaimi menjelaskan, tenaga ahli tersebut harus memiliki kriteria yang


bisa membantu setiap anggota dewan untuk membahas lebih detail terkait APBD DKI.


"Itu membutuhkan tenaga ahli yang men-support kami untuk membahas lebih detail, kan background anggota dewan beda. Tapi tetap harus ada kriteria, bukan asal, bukan karena anaknya. Tapi harus


ada kriteria yang bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.