Masa tenang, puti nikmati lebaran ketupat

feature-image

Play all audios:

Loading...

Komisi Pemilihan Umum sendiri telah menetapkan masa tenang mulai 24-26 Juni 2018 mendatang. Selama tiga hari, pasangan calon maupun timnya dilarang berkampanye atau memasang alat peraga


kampanye apapun. Setelah itu, pada 27 Juni mendatang, para pemilik suara bisa menggunakan haknya untuk mencoblos pasangan calon mereka. Lalu, pada 26 Juni hingga 7 Juli 2018, KPU akan


melakukan rekapitulasi serta penetapan pasangan calon.