Nyamar jadi pembeli, polisi bekuk 3 pemasok sabu dan ekstasi di tebing tinggi

feature-image

Play all audios:

Loading...

loading... Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara berhasil mengamankan 3 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Foto/iNews TV/Fadly Pelka TEBING TINGGI - Menyamar sebagai


calon pembeli, Tim Reskrim Polres Tebing Tinggi , Sumatera Utara berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi. Baca juga: Tabrak Motor di Jalur Medan-Tebing Tinggi,


Truk Trailer Melarikan Diri Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan menjelaskan, 3 pelaku ditangkap di tempat berbeda. Berawal dari


penangkapan Masrib Sitorus (27) warga Dusun Sei Kering, Desa Juhar Kecamatan Bandar Kalifah, Serdang Bedagai. BACA JUGA: TERIMA BANJIR KIRIMAN, RATUSAN WARGA KOTA TEBING TINGGI MERADANG


"Masrib ditangkap petugas di Losmen Srikandi Kamar No 3, Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat 29 Januari 2021 sekitar pukul 23.30," ujarnya, dikutip Minggu


(31/1/2021). Setelah dilakukan pemgembangan, petugas mengamankan tersangka kedua, Edy Syahputra (44) Warga Jalan Pendidikan Lk I Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu


Bara. "Sedangkan tersangka ketiga, Abdul Rahim Alias Akim (48) warga Dusun Sei Kering, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Kalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap sekira pukul


00.30 Wib pada Sabtu (30/1/2021) di Simpang Mayat dekat PKS Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai," ungkap Kapolres. Penangkapan berawal dari petugas yang menyamar


berpura-pura membeli sabu dengan under cover buy atau pembelian terselubung kepada tersangka pertama. "Pada saat itu tersangka datang ke TKP dengan membawa barang bukti sabu yang di


pesan," papar Agus Sugiyarso.