Kinjeng tega cabuli gadis 17 tahun pedagang online di semarang

feature-image

Play all audios:

Loading...

loading... Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menunjukkan barang bukti kasus pencabulan saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021). Foto/Ist SEMARANG - Muhammad Rizky Nugroho


alias Kinjeng (21) warga RT 8 RW 2, Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Lelaki itu, disangka telah mencabuli RES


(17) warga Kabupaten Demak. BACA JUGA: AMBARAWA GEMPAR, 2 TAHUN AYAH TEGA CABULI ANAK GADISNYA YANG KINI BERUSIA 16 TAHUN Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo menjelaskan, kasus pencabulan


yang terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 18.15 WIB ini bermula ketika tersangka berpura-pura membeli baju secara online kepada korban. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan transaksi


cash on delivery (COD) di daerah Tuntang. "Usai COD pelaku mengajak korban jalan-jalan cari makan dan ke hotel di Bandungan, tetapi ditolak. Kemudian pelaku menuju ke sebuah ladang dan


mengancam korban dengan senjata tajam jika menolak dicabuli ," terangnya kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021).